Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Hukum Pengandara Motor "Push-up", "Netizen" Sorak-sorai

Kompas.com - 22/07/2015, 16:10 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

Baca: Ridwan Kamil Hukum Pengendara Motor "Push-up" karena Lawan Arah

Salah satu komentar datang dari Didi Supriadi. Ia menulis, "keren Pak Ridwan Kamil, saya warga Jakarta salut melihat kinerja bapak".

Komentar lainnya datang dari Elisati Hulu. "Kang Emil, senang juga melihatnya. Namun ada baiknya muncul "Kang Emil-kang Emil" yang lain, melakukan pengawasan yang konsisten dan terus-menerus. Sudah saatnya dibangun sistem penegakan disiplin yang kuat, tegas, konsisten dan terus menerus, menuju budaya lalu lintas yang lebih baik... Semoga terjadi kang...," tulisnya.

Netizen lain membandingkan Bandung dengan Jakarta. Salah satu netizen, Ervien R Edwin, menyampaikan, "Duh...kalo di jakarta bakal sepasukan yang push up tuh, Mantep Kang Emil...".

Sementara itu, Awi Wicaksono PresTeam mengunggah gambar angkot dan mobil boks yang berpapasan di jalur busway

Tak hanya di dunia maya, sejumlah orang yang berkumpul di salah satu restoran juga turut membicarakan tindakan yang dilakukan Emil. Menurut mereka, apa yang dilakukan Emil lebih efektif dibanding tilang polisi.

"Pelanggar yang melawan arus itu banyak banget, apalagi kalau pagi hari, bikin macet dan enggak nyaman. Malah di flyover Kiaracondong, orang seenaknya putar arah, padahal bukan tempatnya. Itu membahayakan, pernah ada kecelakaan di sana, dan aparat tidak pernah bertindak," ucap Elvina Darmawan, satu dari mereka yang berkumpul di restoran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com