Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Tegaskan Tidak Ada Perda Diskriminasi di Tolikara

Kompas.com - 20/07/2015, 14:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam di Tolikara, Papua. Ia memastikan bahwa informasi adanya perda yang bersifat diskriminatif hanyalah isu.

"Enggak ada (perda) seperti itu, enggak ada," ujar Lukman di Jakarta, Senin (20/7/2015).

Lukman mengatakan, sebelumnya memang pernah ada wacana pembuatan perda soal ibadah. Namun, ia memastikan bahwa rencana itu tidak berlanjut atas dasar penghormatan keberagaman umat beragama di tanah Papua.

"Ide itu tidak sepenuhnya didukung karena belum dibahas secara komprehensif (mengenai) gimana implementasinya. Jadi, itu hanya gagasan," ujar dia.

Lukman meminta umat Islam tak terpancing atas insiden di Tolikara. Ia berharap masyarakat memercayakan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

Sebelumnya, pascainsiden di Tolikara, Papua, sebuah kabar yang berembus menunjukkan bahwa pemerintah setempat menerbitkan perda berisi pembatasan aktivitas bagi umat Islam di kabupaten tersebut.

Insiden di Kabupaten Tolikara, Jumat (17/7/2015), mengakibatkan puluhan kios dibakar, termasuk mushala. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, ada pula pertemuan pemuka gereja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com