Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Perusahaan di Jatim Dinilai Langgar Aturan THR

Kompas.com - 16/07/2015, 02:30 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 46 perusahaan di Jawa Timur dilaporkan belum memberi Tunjungan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya hingga H-2 lebaran. Pemerintah diminta memasukkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam daftar hitam perusahaan di Jawa Timur.

Di Posko Pengaduan THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Relawan Buruh Jawa Timur, tercatat hingga H-2 lebaran Rabu (15/7/2015), sebanyak 7.746 pekerja melaporkan pelanggaran THR. Pelanggaran THR terjadi di 46 perusahaan di delapan daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Jember dan Probolinggo.

"Selain tidak membayarkan THR hingga H-7 lebaran, juga ada perusahaan yang melanggar dengan membayar THR yang nilainya tidak sesuai ketentuan. Serta ada yang membayar THR dengan bentuk lain, seperti bingkisan, baju, dan kue lebaran," kata Koordinator Posko Pengaduan THR, Abdul Wachid Habibullah, Rabu (15/7/2015).

Para pekerja yang menjadi korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak dan harian lepas. Sebab, mereka dinilai tidak berhak menerima THR. Ada juga pegawai tetap, terutama mereka yang dalam proses PHK.

LBH Surabaya mengaku sudah melayangkan somasi dan klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan dimaksud. Selain itu, LBH Surabaya juga berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja.

"Kami minta pemerintah mengumumkan perusahaan-perusahaan tersebut ke publik sebagai sanksi sosial, serta memasukkan perusahaan itu dalam daftar hitam perusahaan yang melakukan pelanggaran THR," ujar Wachid.

Secara regulasi, pihaknya juga mendesak pemerintah agar memperkuat peraturan soal THR melalui Perda dan undang-undang serta perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara preventif dan represif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com