Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Beroperasi, Delman di Jalur Selatan Dapat Kompensasi Rp 700.000

Kompas.com - 14/07/2015, 21:36 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Selama tujuh hari, terhitung sejak H-4 hingga H+3, delman dilarang beroperasi di sepanjang jalur selatan, utamanya di Pasar Limbangan, Malangbong, dan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.  Keberadaan delman di sepanjang jalan itu dipandang menyebabkan kemacetan. 

"Ada hari-hari tertentu, di mana mereka tidak boleh beroperasi. Sudah ditetapkan harinya. Sebagai imbalannya, mereka telah mendapatkan kompensasi dari Pemda setempat, dari Bupati (Garut)," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Prahoro Tri Haryono di Posko Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, (14/7/2015). 

Para pengemudi delman mendapat kompensasi sebesar Rp 700.000. Diperkirakan ada sekitar 400 delman di kawasan itu.

Delman yang masih terlihat di sepanjang jalur mudik akan dikenai sanksi. Ia tidak menyebut sanksi apa yang akan dikenakan.

"Dalam 7 hari itu delman - delman tidak boleh masuk jalur utama (arus mudik)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com