"Ada hari-hari tertentu, di mana mereka tidak boleh beroperasi. Sudah ditetapkan harinya. Sebagai imbalannya, mereka telah mendapatkan kompensasi dari Pemda setempat, dari Bupati (Garut)," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Prahoro Tri Haryono di Posko Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, (14/7/2015).
Para pengemudi delman mendapat kompensasi sebesar Rp 700.000. Diperkirakan ada sekitar 400 delman di kawasan itu.
Delman yang masih terlihat di sepanjang jalur mudik akan dikenai sanksi. Ia tidak menyebut sanksi apa yang akan dikenakan.
"Dalam 7 hari itu delman - delman tidak boleh masuk jalur utama (arus mudik)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.