Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Kawasan Cagar Alam, 2 WNA Ditangkap Polhut

Kompas.com - 14/07/2015, 12:44 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan menangkap dua warga negara asing karena diduga merusak kawasan cagar alam Mandor, Kalimantan Barat. Dua warga asing tersebut adalah, ZX alias ZS, warga Tiongkok dan KW alias AH warga Malaysia.

Kedua WNA tersebut ditangkap secara terpisah. ZX ditangkap pada 7 Juli 2015 lalu, sedangkan AH ditangkap pada 11 Juli 2015. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari dua warga Indonesia, IB dan SA yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Komandan SPORC Brigade Bekantan David Muhammad mengungkapkan, penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus alat berat di dalam kawasan cagar alam. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan petugas Resor Mandor dan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan cagar alam.

"Mereka ditangkap karena membuat jalan dan pondok pekerja di dalam kawasan cagar alam. Itu jelas melanggar undang-undang" ujar David, Selasa (14/7/2015).

Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriyono menjelaskan, pembuatan jalan di dalam kawasan cagar alam tersebut awalnya memang diusulkan masyarakat. Usulan tersebut sempat dibahas antara pihak BKSDA, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan yang mengerjakan jalan.

"Dalam dua kali pertemuan, BKSDA dengan tegas menolak pembuatan jalan yang melintasi kawasan cagar alam Mandor, karena jelas bertentangan dengan undang-undang. Namun, imbauan dari pihak balai tidak diindahkan oleh pihak perusahaan dan nekat tetap melanjutkan pengerjaan jalan. Bahkan membangun pondok untuk pekerja," kata Sustyo.

Sustyo menambahkan, berbagai upaya persuasif maupun preemtif tidak berhasil, pihak BKSDA menggelar operasi gabungan bersama pihak kepolisian sebagai upaya penegakkan hukum.

Cagar Alam Mandor merupakan kawasan konservasi yang telah diakui keberadaannya sejak tahun 1930. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pengukuhan dan penguatan status kawasan demi menjamin keutuhan kawasan cagar alam.

Kedua warga asing tersebut diduga melanggar Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dn denda Rp.200.000.000.

Saat ini, kedua warga asing beserta pelaku lainnya masih mendekam di rumah tahanan untuk proses hukum selanjutnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com