Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Margriet Minta Semua Bukti Pembunuhan Engeline Ditunjukkan

Kompas.com - 13/07/2015, 14:24 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Dalam sidang perdana praperadilan kasus pembunuhan Engeline yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, kuasa hukum Margriet Christina Megawe meminta majelis hakim menunjukkan semua alat bukti yang menjadikan Margriet sebagai tersangka. Hal itu karena hingga saat ini pihak Margriet keberatan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan.

"Yang dimohonkan ya dibuka sprindik (surat perintah penyidikan) apakah ada pembunuhan berencana. Buka Inafis-nya apakah ada sidik jari (Margriet ), buka apa keterangan ahlinya. Tiga itu saja kok yang kita minta," kata salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, seusai persidangan di Denpasar, Bali, Senin (13/6/2015). [Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Margriet Akan Digelar di PN Denpasar]

Sebagai pihak pemohon, kuasa hukum Margriet, di antaranya Dion Pongkor, Jefri Kam, Posko Simbolon, dan Aldres Napitupulu, menyatakan percaya pada proses hukum sehingga dapat diketahui siapa pelaku pembunuhan Engeline yang sebenarnya. Sebab, hingga saat ini, Margriet tetap bersikukuh tidak melakukan pembunuhan. [Baca juga: Dikonfrontasi dengan Saksi, Margriet Kerap Bilang Enggak Ingat ]

"Semua percaya pada proses hukum. Biar pengadilan yang memutuskan siapa yang sebenarnya menjadi pelaku pembunuhan," kata Dion.

Sementara itu, pihak termohon dari Polri diwakili lima orang dari tim bidang hukum Polda Bali, di antaranya dipimpin oleh Kombes Pol Arief Prapto Santosa dan dibantu AKBP I Made Parwatha, I Wayan Sukatra, I Putu Jarayuja, dan I Wayan Kota. Dalam agenda sidang selanjutnya pada 27 Juli 2015, mereka akan menanggapi penyampaian praperadilan termohon yang sudah disampaikan pada sidang perdana hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com