Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengadu ke Posko THR, 50 Satpam Akhirnya Terima Haknya

Kompas.com - 13/07/2015, 09:59 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Penyedia tenaga keamanan untuk PT PLN Bandarlampung akhirnya memberikan hak tunjangan hari raya (THR) kepada puluhan buruhnya. Hal itu dilakukan setelah vendor tersebut diadukan ke Posko Pengaduan THR.

Menurut Koordinator Posko Pengaduan THR yang digerakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Chandra Bangkit Saputra, sebanyak 50 satpam itu telah bekerja lebih satu tahun, namun tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

"Mereka mengadu lewat Posko Tarahan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung yang sengaja kami buka untuk menjemput bola, mengingat daerah sana merupakan kawasan industri," kata Chandra, Senin (13/7/2015).

Chandra mengatakan, pengaduan mereka kemudian diproses. Pihak satpam dan vendor dipertemukan dalam sebuah mediasi yang difasilitasi LBH. "Hasilnya, hak mereka terpenuhi dan telah dibayarkan satu bulan gaji penuh," ujar Chandra lagi.

Posko pengaduan LBH Bandarlampung tersebar di beberapa titik seperti Posko Hajimena, Tarahan,  Posko Kalianda, Posko Tanggamus. Semua posko tersebut terpusat di Jalan Amir Hamzah, Gotongroyong, Bandarlampung.

"Total pengaduan terkait THR sekitar 100-an pengaduan, dan sebagian besar mereka adalah pekerja lepas perusahaan," kata Chandra. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com