Menurut Koordinator Posko Pengaduan THR yang digerakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Chandra Bangkit Saputra, sebanyak 50 satpam itu telah bekerja lebih satu tahun, namun tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
"Mereka mengadu lewat Posko Tarahan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung yang sengaja kami buka untuk menjemput bola, mengingat daerah sana merupakan kawasan industri," kata Chandra, Senin (13/7/2015).
Chandra mengatakan, pengaduan mereka kemudian diproses. Pihak satpam dan vendor dipertemukan dalam sebuah mediasi yang difasilitasi LBH. "Hasilnya, hak mereka terpenuhi dan telah dibayarkan satu bulan gaji penuh," ujar Chandra lagi.
Posko pengaduan LBH Bandarlampung tersebar di beberapa titik seperti Posko Hajimena, Tarahan, Posko Kalianda, Posko Tanggamus. Semua posko tersebut terpusat di Jalan Amir Hamzah, Gotongroyong, Bandarlampung.
"Total pengaduan terkait THR sekitar 100-an pengaduan, dan sebagian besar mereka adalah pekerja lepas perusahaan," kata Chandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.