"Kami optimistis bisa mempertanggungjawabkannya," ujar Fiki dalam konferensi pers di BCCF, Jumat (10/7/2015).
Fiki menjelaskan, dia dipanggil Kejati beberapa waktu lalu sebagai Direktur Program BCCF 2012. Selain dirinya, ada tiga orang BCCF lainnya yang juga diperiksa.
"Substansi pertanyaan yang disampaikan masih bersifat umum, seperti kronologis, program, struktur organisasi, sumber dana, dan lainnya," tutur Fiki.
Fiki mengungkapkan, dana hibah yang diterima BCCF tahun 2012 sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut cair pada Oktober 2012 dan digunakan untuk berbagai kegiatan di 2012-2013.
Seperti Helarfest, aktivasi beberapa taman, river cinema, dan kampung kreatif, sedangkan untuk dana pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dipermasalahkan jumlahnya Rp 44 juta. Itu pun tidak hanya untuk pendaftaran HAKI, tapi juga untuk pembelian domain, desain, dan maintenance.
"Dan kami sudah mendaftarkan ke HAKI untuk empat merek dengan 18 kelas. Yakni untuk logo .bdg, logi BCCF, MAGZ.bdg, dan Helarfest," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil disebut menerima sejumlah uang untuk mendaftarkan kegiatan BCCF ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun tiga tahun berlalu, kegiatan ini belum terdaftar di HAKI. Rencananya, Kejati Jawa Barat akan memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat (baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Akan Panggil Ridwan Kamil).
Terkait rencana pemanggilan itu, Ridwan Kamil enggan berkomentar (baca juga: Ridwan Kamil: "No Comment" Dulu Ya...).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.