Para gadis dengan usia paling muda berusia 13 tahun dan paling tua 16 tahun itu melapor ke polisi secara bergantian sejak 4 Juli lalu. Hingga saat ini pemeriksaan para pelapor itu masih terus dilakukan polisi.
"Kita masih lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan pelapor," kata Ajun Komisaris Wisnu Prasetio, Kasatreskrim Polres Kediri Kota saat ditanya perihal pelaku persetubuhan, Rabu (8/7/2015).
Sementara itu, pelaku atau terlapor, lanjut Wisnu, digambarkan sebagai pria berusia sekitar 50 tahun dengan postur badan tinggi besar dan berinisial KK.
Wisnu menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap memberikan uang antara Rp 400.000 hingga Rp 700.000 setiap kali melakukan persetubuhan. Aksi asusila itu selalu dilakukan di sebuah hotel yang ada yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.
Sebelumnya diberitakan, dua gadis di bawah umur dengan didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan asusila yang menimpanya kepada polisi. Salah satu dari gadis itu kini telah hamil 4 bulan. Polisi meminta hasil visum terkait laporan tersebut (baca juga: Anak Gadisnya Diduga Diperkosa hingga Hamil, Orangtua Lapor ke Polisi).
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakapolres Kediri Kota Komisaris Harissandi mengisyaratkan bahwa masih adanya korban lain yang belum melapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.