Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Amankan 24.245 Butir Ekstasi di Perbatasan RI-Malaysia

Kompas.com - 08/07/2015, 12:22 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kakanwil Kalbar mengamankan 24.245 butir ekstasi jenis eramin-5 (happy five) dan sabu seberat 515,38 gram di pos lintas batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (2/7/2015).

Barang ilegal tersebut diamankan oleh tim Customs Narcotics Team (CNT) dari seorang tersangka bernama Winarto Abdul Tolib. Tersangka ditangkap saat hendak membawa narkoba tersebut dari Malaysia menuju Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Barat Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan narkoba tersebut di dalam kardus minuman. Selain itu, narkoba tersebut disembunyikan di dalam mobil pelintas batas.

"Tangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Kalbar, BNNP, dan Kodam XII Tanjungpura dalam upaya pemberantasan narkoba yang masuk melalui perbatasan. Bea Cukai tidak bekerja sendiri, kebetulan karena berada di perbatasan. Jadi, kita yang melakukan penindakan. Namun, itu juga hasil koordinasi dengan lainnya dalam bertukar informasi. Sekali lagi ini merupakan operasi bersama" jelas Nirwala kepada awak media, Rabu (8/7/2015).

Lebih lanjut Nirwala mengatakan, kerugian yang disebabkan dari peredaran narkoba tidak bisa dinilai dengan uang. Menurut dia, apabila narkoba tersebut sampai lolos, maka akan dapat merusak sekitar 26.306 generasi muda yang menggunakannya.

Kepala Polda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulitiyanto memaparkan, pemberantasan narkoba ini merupakan tugas bersama dari berbagai pihak. Arief sepakat bahwa narkoba tidak bisa dinilai dengan uang, tapi bisa dihitung dari jumlah pengguna.

"Bayangkan saja, kalau 1 gram bisa untuk 5 orang, tinggal dikalikan saja 500 gram bisa untuk 2.500 orang. Bisa dihitung berapa jumlah kerugian yg ditimbulkan," ujar Arief.

Turut diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mobil Proton Saga bernomor polisi QKB 8559. Sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan ringgit, paspor, dan beberapa barang lainnya. Tersangka selanjutnya diserahkan kepada BNN Provinsi Kalbar untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com