Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran, 5 Rangkaian Kereta Api Khusus Disiapkan di Jalur Madiun

Kompas.com - 08/07/2015, 06:17 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - PT.Kereta Api Indonesia Persero Daerah Operasional (Daops) VII Madiun menyediakan lima rangkaian kereta api khusus untuk melayani kebutuhan transportasi mudik maupun arus balik Lebaran 2015. Kelima kereta itu mencakup kelas eksekutif maupun ekonomi. 

Adapun lima rangkaian kereta itu adalah KA Sancaka Lebaran, KA Gajayana Lebaran, KA Mataremaja Lebaran, KA Mantap Lebaran serta KA Pasundan Lebaran.

Masing-masing kereta itu terdiri dari delapan gerbong dengan kapasitas tempat duduk yang berbeda. Untuk kelas eksekutif terdiri dari 400 tempat duduk, sedangkan kereta kelas ekonomi 800 tempat duduk.

"Kalau tujuan lokal, tidak ada penambahan angkutan lebaran, misalnya KA Arjuno jurusan Surabaya-Madiun," kata Eko Budiyanto, Manajer Humas Daops VII Madiun saat berkunjung di Stasiun Besar Kota Kediri, Selasa (7/7/2015).

Penambahan personel atau petugas piket juga dilakukan dengan jumlah mencapai 100 petugas pada segala lini tugas. Penambahan paling banyak pada bidang tugas yang berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan kereta, yaitu petugas penyuluh jalan maupun penyuluh jembatan.

Penambahan personel juga dilakukan pada sisi keamanan dengan menggandeng TNI maupun Polri. Eko mencontohkan, pengamanan rangkaian kereta yang biasa dilakukan oleh 2 personel Brimob, kini bisa mencapai 4 personel selain Polsuska.

"Belum lagi pada pengamanan yang ada di posko lebaran maupun pengawalan," lanjut dia.

Sedangkan angkutan kereta gratis di wilayah Daops VII, ungkap Eko, telah disiapkan dua rangkaian, yaitu KA Rapih Dhoho dan KA Penataran. Dua rangkaian kereta ini disiapkan untuk menjangkau wilayah-wilayah yang ada di Jawa Timur.

Pelayanan kereta itu sepenuhnya gratis karena pembiayaannya telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Penumpang tetap menggunakan tiket tapi tiket nol rupiah yang tekhnisnya diatur oleh Pemprov," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com