Ia diduga menyelewengkan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Konawe pada tahun 2012/2013 silam dengan kerugian negara mencapai Rp 6, 1 Miliar.
"Kami sudah memegang hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Sultra) yang kedua kalinya dengan jumlah kerugian yang sama dengan hasil yang ditemukan pada audit sebelumnya, sehingga pada hari ini tersangka kami langsung lakukan penahanan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Iptu Donny Kristian Bara'langi di Mapolres Konawe, Senin.
Menurut dia, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tinggal tunggu waktunya saja," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sultra, diketahui 19 item kegiatan KPUD Konawe tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.
Yang paling menonjol adalah anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 1,3 miliar. Ada pula pengambilan uang tunai sebesar Rp 80 juta yang dilakukan semua komisioner KPUD.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pasal 2 dan 3, jo Pasal 8 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.