Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana Pilkada, Mantan Bendahara KPUD Konawe Ditahan

Kompas.com - 06/07/2015, 21:42 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/7/2015), menahan Sahiudin alias Kevin, mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe.

Ia diduga menyelewengkan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Konawe pada tahun 2012/2013 silam dengan kerugian negara mencapai Rp 6, 1 Miliar.

"Kami sudah memegang hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Sultra) yang kedua kalinya dengan jumlah kerugian yang sama dengan hasil yang ditemukan pada audit sebelumnya, sehingga pada hari ini tersangka kami langsung lakukan penahanan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Iptu Donny Kristian Bara'langi di Mapolres Konawe, Senin.

Menurut dia, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tinggal tunggu waktunya saja," kata dia.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sultra, diketahui 19 item kegiatan KPUD Konawe tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.

Yang paling menonjol adalah anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 1,3 miliar. Ada pula pengambilan uang tunai sebesar Rp 80 juta yang dilakukan semua komisioner KPUD.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pasal 2 dan 3, jo Pasal 8 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com