Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Rp 47,5 Miliar Sudah Ditahan

Kompas.com - 06/07/2015, 14:38 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Jhon Lau, satu dari 14 orang tersangka kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU seniali Rp 47,5 miliar.

Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya kejaksaan menahan 11 orang tersangka lainnya yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frengky Radja, mengatakan penahanan terhadap tersangka Jhon Lau sekitar pukul 13.30 Wita beberapa saat lalu.

“Dia (Jhon Lau) datang untuk penuhi panggilan untuk diperiksa, setelah itu baru kita tahan. Alasan dilakukan penahanan yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ungkap Frengky, Senin (6/7/2015).

Menurut Frengky, hingga saat ini, sudah 12 orang tersangka korupsi DAK bidang pendidikan yang ditahan dan masih dua orang lagi yang belum ditahan. Namun satu tersangka lainnya yakni Yosep Marsel Boli sudah ditahan sebelumnya karena terlibat kasus lainnya.

“Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan yaitu Direktur PT Wita Selaras, Danan Rudiyanto masih kita telusuri keberadaannya dan alamatnya di Jakarta,” kata Frengky.

Tersangka Jhon Lau tiba di Kantor Kejari Kefamenanu menggunakan mobil Fortuner dengan nomor polisi L 1770 AD dan didampingi oleh penasehat hukumnya Yokson Na'u dan dikawal oleh anggota Intel Korem (Sertu Nurlyanto).

John kemudian diperiksa oleh Jaksa Jackson Pandiangan hingga pukul 13.00 Wita selanjutnya tersangka menuju ruangan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frengky Radja untuk menandatangani berita acara penahanan dan mengenakan rompi tahanan Kejari Kefamenanu.

Tepat Pukul 13.30 Wita tersangka Jhon Lau lalu dibawa ke Rutan Kefamenanu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk dilakukan penahanan.

Sebelumnya pada Senin (29/6/2015) sore, sembilan tersangka sudah menjalani penahanan yakni mantan Kepala Dinas PPO TTU, Vinsensius Saba (kini menjabat kepala BPD), Edmundus Fallo, (Ketua panitia pengadaan barang dan jasa dan saat ini menjabat Kabid Tendik Dinas PPO TTU), Serfinus Tefa, (Sekretaris panitia), Anthonius Kapitan, (anggota), Paulus Karpada, (anggota), Petrus Kendjam, (anggota), Yosef Tanu, (anggota), Gabriel Paseli (anggota) dan Jefry Totomone (kontraktor).

Penahanan pun berlanjut pada Kamis (2/7/2015) terhadap dua tersangka yang ditangkap di Jakarta yakni Adang Wahyu (Direktur CV Taaqua Nusantara) dan Ongky Syahrul Ramadhona (Direktur CV Osyara Dian Gemilang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com