Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Tetapkan Tiga Tersangka Pembakar Lahan Gambut

Kompas.com - 05/07/2015, 23:25 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi sejak Kamis (2/7/2015) di KM 21 Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Lebih dari 20 hektare lahan terbakar itu menyebabkan Kota Pontianak beberapa hari terakhir diselimuti kabut asap.

Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari keterangan 11 orang saksi yang diperiksa penyidik mengarah pada tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu diantaranya berinisial S, P, dan T. Ketiganya merupakan pengelola lahan yang diduga milik salah satu mantan pejabat tersebut.

"Kebakaran lahan yang terjadi di Kuala Dua berdasarkan dari keterangan 11 orang saksi dan hasil temuan korek api di TKP (tempat kejadian perkara), kuat dugaan kita lahan tersebut sengaja dibakar" ujar Tubagus, Minggu (5/7/2015).

Berdasarkan alat bukti yang ada, menurut Tubagus, polisi menetapkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut. Selain itu, bukti berupa keterangan dari saksi juga mengarahkan pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka.

"Saat diperiksa, dari pengakuan tersangka juga sudah mengakui. Jadi sudah ada 3 alat bukti yang menguatkan tersangka, yaitu bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka" kata dia.

Lebih jauh, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan, mengingat lokasi kebakaran dekat dengan bandara. Selain itu, asap dari kebakaran lahan juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat  tindak pidana UU RI 32 tahun 2009 Pasal 69 huruf h, yaitu larangan membuka lahan dengan cara membakar juncto Pasal 108. Dengan ancaman pidana 3 Tahun sampai dengan 10 tahun penjara,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com