Khudori menuturkan, awalnya yang bersangkutan ingin mencari temannya yang bernama Ugo Untoro, namun tidak kunjung bertemu. Ia pun lantas melampiaskan kekesalannya dengan menyiram cat berwarna merah ke dinding sisi timur Tugu Jogja.
"Yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas yang sedang melakukan patroli," ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Prihartono Eling Lelakon menambahkan, tindakan warga negara asing tersebut melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2006 Junto Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan.
"Melanggar Perda dan telah dilaporkan ke Pemkot Yogyakarta," ucapnya.
Usai dimintai keterangan, perempuan yang belum diketahui kewarganegaraanya ini lantas dibebaskan dan diantarkan ke Kasihan, Bantul. "Tidak ditahan. Ada orang yang menjaminkan tidak lari, namanya Ugo Untoro," ujar Eling.