Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X Tarik Pengajuan Nama Barunya di Pengadilan

Kompas.com - 03/07/2015, 17:56 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X menarik kembali pengajuan pengesahan nama barunya di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Kemarin pagi sudah saya tarik," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/7/2015).

Sebelumnya, Sri Sultan HB X telah mendaftarkan permohonan untuk sidang pengesahan nama baru, yakni "Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Buwono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga, Langgeng ing Bawana Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama" di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Menurut Humas PN Yogyakarta Ihwan Hendrato, pengajuan perubahan nama itu tertera di agenda sidang PN Yogyakarta Nomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.

Sultan mengatakan, pengajuan pengesahan nama beserta gelar barunya tersebut selayaknya menunggu revisi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang masih menggunakan nama lama Sultan. "Tunggu revisi Undang-Undang Keistimewaan dulu," kata Sultan yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Selain itu, Sultan juga menganggap persoalan nama tersebut untuk saat ini masih dalam ranah internal keraton. "Pertimbangan saya belum waktunya karena persoalan itu masih persoalan internal karena belum ada perubahan UUK," kata dia.

Pasca-pengeluaran sabda raja pada 30 April 2015, Sultan juga mengaku belum memberi draf pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pergantian namanya. Dia juga enggan memberitahukan kapan draf akan dikirimkan ke Kemendagri.

"Itu urusan saya. Itu sudah urusan politik," kata dia.

Oleh sebab itu, Sultan menegaskan bahwa untuk sementara nama yang lama masih tetap digunakan dalam administrasi pemerintahan. Sementara nama barunya telah digunakan di internal keraton. "Itu untuk internal keraton, nama saya tetap yang lama, selesai," kata Sultan.

Sebelumnya, langkah Sultan yang mau mengajukan perubahan nama dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, nama itu diatur dalam UU Keistimewaan DIY. (Baca: Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan, Sultan HB X Dinilai Langgar UU)

Dalam Pasal 1 ayat 4 UU Keistimewaan DIY memang disebutkan perihal nama Sultan. Ayat itu berbunyi, "Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa  yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang  Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com