Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/07/2015, 18:43 WIB


SUKABUMI, KOMPAS.com
 — Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial RNG (28) di kawasan Cibinong, Bogor, dengan sangkaan sebagai pelaku penyebar foto bugil mantan kekasihnya di situs jejaring sosial.

"Kami menangkap tersangka di depan rumahnya di Cibinong pada Kamis (2/7/2015) dini hari. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Kamis (2/7/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut Diki, penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari seorang perempuan berinisial MA (20), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan mantan kekasih RNG. Foto-foto tidak senonoh MA disebar di situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Bahkan, korban juga sering mendapatkan ancaman dari tersangka yang akan terus menyebar foto tidak senonohnya di berbagai situs jejaring sosial. RNG sempat membantah telah menyebar foto bugil mantan kekasihnya tersebut. Namun, setelah dibuktikan, tersangka tidak bisa mengelak.

"Kami masih melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka untuk mengetahui motif dari aksi cabulnya di dunia maya itu yang merugikan korbannya," ujar Diki.

Diki mengatakan, dugaan sementara, tersangka sengaja menyebar foto tidak senonoh itu dikarenakan sakit hati setelah hubungan cintanya diputus sebelah pihak oleh korban. Akibat ulahnya, RNG dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Adapun RNG mengaku nekat menyebar foto bugil mantan kekasihnya karena sakit hati setelah diputuskan sepihak oleh MA. RNG mengancam, jika hubungan cintanya tidak kembali lagi, maka foto-foto yang selama ini menjadi koleksi pribadi dua insan ini akan disebar ke dunia maya.

"Saya mendapat foto itu saat masih pacaran. Foto itu koleksi pribadi saya dan mantan saya," ujar RNG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com