DENPASAR, KOMPAS.com — Tersangka Agus Tay Hamba May (25) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Denpasar dalam kasus pembunuhan Engeline (8). Dalam pemeriksaan ulang ini, Agus kembali mengatakan bahwa yang membunuh Engeline adalah ibu angkat korban, Margriet Christina Megawe (60).
"Agus kembali diperiksa, ditanya lagi semua isi BAP (berita acara pemeriksaan) dari mulai awal pemeriksaan sampai terakhir pemeriksaan. Sepertinya Agus tetap pada jawaban dia yang terakhir, pada pemeriksaan tanggal 20 Juni, bahwa MM (Margriet) tetap sebagai pelaku (pembunuhan)," kata kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2015).
Agus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam kasus pembunuhan, yakni pada tanggal 10, 13, 17, dan 20 Juni 2015. Hotman juga mendapat keterangan dari Agus bahwa saat terjadi pembunuhan, ia dipanggil ke kamar Margriet. Kepada Hotman, Agus mengaku melihat Engeline sudah tergeletak. Ketika Agus mengangkat tubuh korban, darah korban mengalir ke kaus dan celana Agus.
Namun, Hotman mempertanyakan soal bukti adanya darah tersebut. Ia juga akan menanyakan hal itu di persidangan, apakah hal tersebut memang ditemukan atau tidak, seperti dalam pengakuan Agus. Selama ini, kata Hotman, Kepala Polda Bali menyatakan ada darah, tetapi milik Margriet.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.