Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Rp 3,2 Miliar, 2 Orang Disandera Aparat Kantor Pajak

Kompas.com - 02/07/2015, 14:34 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, menyandera dua orang penanggung pajak PT UPP, yakni seorang wanita berinisail ST (44) dan pria berinisial TT (52).

Penyanderaan (gijzeling) terhadap dua orang penanggung pajak ini lantaran perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil pertanian ini menunggak pajak sebesar Rp 3,2 miliar.

Dua orang penanggung pajak ini dijemput di dua tempat yang berbeda. ST yang adalah Direktur PT UPP dijemput di Kota Palu. Sedangkan TT sebagai pemegang saham di PT UPP dijemput di Kota Poso sekitar pukul 19.00 Wita, kemarin.

Menurut Kepala KPP Pratama Palu Guntur Wijaya Edi, Kamis (2/7/2015), keduanya kini dititip di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu. Ia mengatakan penyanderaan ini merupakan bentuk pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak.

“Surat perintah penyanderaan ini diterbitkan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan dan gubernur. Dan penyanderaan ini dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan ke depan,” kata Guntur.

Guntur menjelaskan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya.

Penanggung pajak bisa dibebaskan dari penyanderaan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Secara nasional menurut Guntur, penyanderaan di Palu adalah penyanderaan terhadap penanggung pajak yang ke 15 dan ke 16, dari total 29 penanggung pajak yang telah diusulkan.

“Dari 16 penanggung pajak yang disandera, sampai saat ini masih ada 8 orang penanggung pajak yang belum dilepaskan karena belum melunasi utang pajaknya, selebihnya sudah dilepaskan karena sudah memenuhi kewajibannya sebagai penanggung pajak,” tutup Guntur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com