Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum Dibakar Setelah Tabrak Lansia di Jayapura

Kompas.com - 02/07/2015, 03:31 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis


JAYAPURA, KOMPAS.com
– Sebuah mobil angkutan umum jurusan Sentani-Abepura, dibakar massa setelah menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Raya Hawai-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Rabu (1/7/2015). Selain membakar mobil, massa juga menganiaya pengemudi mobil hingga sekarat, beruntung nyawanya masih tertolong dan masih dirawat di UGD RSUD Yowari, Sentani.

Akibat kejadian ini, arus lalu lintas dari dan ke Sentani dari Abepura sempat terganggu. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Kombes Patrige Renwarin mengatakan kejadian bermula ketika mobil angkutan umum Starwagon dengan nomor polisi DS 7542 AD yang dikemudikan Kartolo (50) melaju kencang dari arah Sentani menuju Abepura. Saat mobil melaju kencang di Jalan Raya Hawai, Sentani, pengemudi tak mampu mengendalikan mobil dan menabrak Tobias Pallo (78).

Warga yang menyaksikan kejadian ini langsung berlarian ke lokasi kejadian. Keluarga Tobias yang tidak terima kejadian ini langsung melakukan pengrusakan mobil dan menganiaya pengemudi. Aksi penganiayaan dan pengrusakan mobil baru terhenti setelah aparat dari Polsek Sentani Kota tiba di lokasi kejadian.

Selanjutnya aparat mengevakuasi korban kecelakaan ke RSUD Abepura, sementara pengemudi mobil yang mengalami kritis setelah dianiaya massa langsung dilarikan ke RSUD Yowari

"Belakangan diperoleh informasi Tobias Pallo (78) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di UGD RSUD Abepura. Sementara Kartolo (50) pengemudi mobil angkutan kota masih menjalani perawatan intensif akibat penganiayaan massa," jelas Patrige di Mapolda Papua, Rabu (1/7/2015).

Dalam kejadian tersebut, jelas Patrige, aparat Polsek Sentani Kota mengamankan Sigit Pallo (22), salah seorang warga yang diduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sopir. Belakangan, Patrige mendapat laporan dari Kapolsek Sentani Kota, Sigit Pallo yang ditahan di Mapolsek Sentani dibebaskan oleh Kasi Propam Polres Sentani, Bripka Bonifasius yang datang bersama keluarga Sigit.

"Anggota Polsek mengaku dipaksa Bripka Bonifasius untuk melepaskan Sigit yang datang bersama keluarga Sigit Pallo. Karena diancam, anggota Polsek terpaksa melepas yang bersangkutan," ungkap Patrige.

Patrige mengaku kecewa dengan tindakan Kasi Propam Polres Jayapura tersebut dan berharap Kapolres Jayapura bisa menangani kasi kesewenangan anggotanya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com