Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah Umur Diperkosa di Kuburan

Kompas.com - 02/07/2015, 02:40 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


TEMANGGUNG, KOMPAS.com
- Sanyoto (20) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah memperkosa AN (15), warga Kranggan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Pemuda asal Dusun Digelan Desa Soropadan Kabupaten Temanggung itu kini dalam proses pemeriksaan kepolisian setempat.

Kepala Polres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya di areal pemakaman di daerah Soropadan Temanggung. Padahal sebelumnya, pelaku dan korban pergi membeli pakaian di kawasan Secang Kabupaten Magelang, Sabtu (27/6/2015) sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat perjalanan pulang sampai Soropadan, kata Wahyu, pelaku masuk ke areal pemakaman dengan alasan ingin mengambil uang yang dibawa temannya. Alih-alih menemui temannya, pelaku malah memaksa korban untuk memenuhi nasfu birahinya.

"Korban sempat menolak, tetapi terus dipaksa (bersetubuh) oleh pelaku. Korban juga dipukul dan diancam akan dibunuh jika menolak," jelas Wahyu, di Mapolres setempat, Rabu (1/7/2015).

Wahyu melanjutkan, setelah puas menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja di area pekuburan tersebut. Bahkan, pelaku juga membawa kabur telepon seluler milik korban.

Atas laporan orang tua korban, polisi kemudia melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku pada Selasa (30/6/2015) malam.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui semua perbuatannya. Sedangkan hasil visum juga menunjukkan AN telah menjadi korban pemerkosaan," tandas Wahyu.

Dari tangannya, imbuh Wahyu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik pelaku dan korban yang dikenakan saat melakukan perbuatan tersebut, dua buah telepon seluler, dan sebuah sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AA 2673 CN.

Wahyu menegaskan, pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU nomor 23 Tahun 2002, subsider Pasal 29 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

"Pelaku juga terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com