Kapolsek Lingsar IPDA Seala Syah Alam mengatakan, penangkapan dukun cabul ini berawal dari laporan salah satu korban, yaitu IN, ke polisi. Polisi langsung mencari ke rumah Amaq Junik namun yang bersangkutan saat itu tengah 'bertapa' dan tidak diketahu keberadaannya.
Warga yang merasa gerah dengan praktik perdukunan yang dilakukan pelaku pun sempat mendatangi rumah Kepala Dusun dan mengancam akan melakukan penyerangan terhadap pelaku. Namun saat itu pelaku sedang tidak ada di rumah.
"Pelaku baru ditangkap tadi malam, pukul 22.00 Wita saat berada di rumah. Kami amankan untuk menghindari amukan warga," kata Seala, Rabu (1/7/2015).
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan praktik pencabulan kepada 'pasien' yang datang kepadanya. Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk bisa mendapat pelaris. 'Pasien' yang datang biasanya merupakan pedagang dan penyanyi yang ingin dagangannya laris dan banyak mendapat saweran.
Amaq Junik menceritakan, dalam melakukan praktiknya dia meminta kepada pasien untuk membawa kembang tujuh rupa. Setelah dirinya melakukan ritual, korban lalu tidak sadar. Saat korban dalam keadaan tidak sadar itulah, Amaq Junik mencabuli korbannya.
"Pelaku mengaku menyetubuhi dan memandikan korban karena itu sebagai syarat pelaris," kata Seala.
Seala mengatakan, praktik dukun cabul ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Korban dukun cabul diduga lebih dari lima orang. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polsek Lingsar. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.