Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kapal Vietnam Pakai Bendera RI Ditangkap di Perairan Natuna

Kompas.com - 30/06/2015, 17:00 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalbar kembali menangkap dua kapal nelayan asal Vietnam di Perairan Kepulauan Natuna, Sabtu (27/6/2015). Kedua kapal Vietnam tersebut adalah TAN VING 1365 TS dan TAN VING 91089 TS.

Kepala Polda Kalbar, Brigjen Arief Sulistiyo mengatakan, kedua kapal Vietnam tersebut ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di Perairan Indonesia.

Pengejaran pun dilakukan hingga ke Perairan Laut Cina Selatan. Kedua kapal tersebut baru dibawa ke markas Ditpolair hari Senin (29/6/2015) malam kemarin. “Dalam menjalankan aksinya, kedua kapal Vietnam ini menggunakan bendera Indonesia untuk mengelabui petugas patroli. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan PSDKP untuk menangani tangkapan ini selanjutnya” ujar Arief, Selasa (30/6/2015).

Sebanyak lima ton ikan hasil tangkapan turut diamankan. Namun kondisinya sudah mulai membusuk dan tercium aroma tak sedap dari kapal tersebut. Selain itu, turut diamankan empat karung cumi kering dan alat tangkap jenis trawl.

Bersama barang bukti itu, ada sebanyak 26 anak buah kapal (ABK), yang berkewarganegaraan Vietnam dan Thailand yang ditangkap. Polisi juga menemukan barang bukti bendera Indonesia dan Malaysia di kapal tersebut.

Saat ini kedua kapal tersebut masih bersandar di dermaga markas Dit Polair Polda Kalbar untuk proses hukum. Kedua kapal ini diduga melanggar Pasal 85, Pasal 92 dan Pasal 93 UU Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Para ABK beserta nahkoda terancam hukuman paling lama delapan tahun, dengan denda Rp 1,5 miliar. “Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Vietnam. Selain itu juga akan berkoordinasi dengan kantor Keimigrasian untuk menampung para ABK di Rudenim Pontianak” kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com