Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Mobil, PNS Diizinkan Mudik Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 30/06/2015, 15:00 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Larangan tersebut dikeluarkan oleh pria yang kerap disapa Emil, khusus untuk para PNS Pemkot Bandung yang memiliki mobil.

Namun demikian, pria lulusan University of California, Berkeley, Amerika Serikat ini memberi pengecualian kepada PNS Pemkot Bandung yang tidak memiliki mobil untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik.

"Kecuali tidak punya mobil dan tidak ada pilihan lain," ujar Emil di Ciwastra, Kota Bandung, Selasa (30/6/2015).

Agar dapat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Emil meminta kepada para PNS yang membutuhkan untuk mengajukan izin kepadanya.

"Siapa yang benar-benar membutuhkan mobil dinas untuk mudik karena tidak ada kendaraan, harus mengajukan izin dulu ke wali kota," imbuhnya.

Pada dasarnya, lanjut dia, mobil dinas diberikan kepada para PNS Pemkot Bandung yang memiliki jabatan cukup tinggi. Artinya, besar kemungkinan memiliki mobil pribadi.

"Rata-rata yang punya mobil dinas itu eselon 3 ke atas, biasanya punya mobil pribadi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com