Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margriet Tidak Mau Diperiksa, Proses Hukum Jalan Terus

Kompas.com - 30/06/2015, 11:44 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com
- Margriet Christina Megawe (60), tersangka pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8), tidak mau diperiksa sebagai tersangka karena meyakini dirinya tidak bersalah. Namun, penyidik terus berupaya agar Margriet mau diperiksa untuk memperlancar penyidikan kasus tersebut.

"Kita memang masih berharap bahwa Nyonya M (Margriet) dan kuasa hukumnya bisa kita ambil keterangannya. Karena memang itulah nanti yang menjadi bahan atau kelengkapan di dalam penyidikan di kepolisian," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, Denpasar, Bali (30/6/2015).

Hery juga menyampaikan bahwa jika memang upaya kepolisian meminta keterangan Margriet sebagai tersangka pembunuhan terhambat karena tidak mau memberikan keterangannya maka proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan memberikan berita acara tertantang tersangka Margriet yang tidak mau diperiksa. Berita Acara tersebut juga harus ditandatangani oleh Margriet.

"Kalau memang yang bersangkutan (Margriet) tidak mau diambil keterangannya sebagai tersangka, ya nanti kita buatkan berita acara bahwa yang bersangkutan tidak mau untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka di dalam kasus ini. Yang penting, Nyonya M (Margriet) juga mau menandatangani berita acara tersebut bahwa yang bersangkutan tidak mau diambil keterangannya," tambah Hery.

Margriet ditetapkan berbagai tersangka kasus pembunuhan Engeline pada 28 Juni 2015 dengan tiga alat bukti, antara lain keterangan tersangka lainnya bernama Agus Tay Hamba May(25) yang tak lain adalah pembantu Margriet, hasil forensik dari Inafis dan hasil olah TKP.

Kemarin, Senin (29/6/2015), kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, mendukung langkah kliennya untuk tidak mau diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com