Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Minta "Uang Rokok" Saat Diminta Tertibkan PKL

Kompas.com - 29/06/2015, 23:09 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Para pedagang pujasera Alun- alun Bung Karno Ungaran, Kabupaten Semarang sudah tidak bisa menahan diri atas keberadaan PKL liar yang tidak terkendali. Mereka bakal menggelar demo besar-besaran di Kantor Satpol PP setempat lantaran menuding aparat Satpol sengaja mendiamkan PKL liar.

"Berulang kali kami menagih ketegasan Satpol PP. Namun sudah enam bulan ini tak ada aksi," kata Ketua Paguyuban Pedagang Pujasera Alun- alun Bung Karno (P3BK), Daryanto (30), Senin (29/6/2015).

Lebih menyakitkan lagi, ujarnya, tatkala para pedagang menyampaikan keinginan agar Satpol PP menertibkan para PKL liar tersebut harus merogoh biaya. Para pedagang mengaku sempat diminta uang oleh oknum petugas Satpol PP Kabupaten Semarang sebagai ‘uang rokok’ untuk menertibkan para PKL liar tersebut.

"Ketika kami beri sesuai kemampuan paguyuban, oknum Satpol PP tersebut masih mengatakan ‘uang rokok kok cuma segitu’. Sehingga terpaksa kami juga nambahi,” tegasnya.

Hanya saja, imbuhnya, penertiban yang ditunggu-tunggu tak kunjung dilaksanakan hingga jumlah PKL liar di sekitar lapangan alun- alun kini jumlahnya mencapai 40-an.

Seorang pedagang, Kukuh, (48), menambahkan, para pedagang yang tergabung dalam P3BK ini merupakan pedagang yang dipindahkan dari alun- alun mini Sidomulyo karena adanya program penataan Pemkab Semarang. Mereka selanjutnya difasilitasi berjualan di Alun- alun Bung Karno, menempati Lokasi paling belakang dari kompleks alun- alun ini.

Di saat yang bersamaan, di bagian depan kompleks alun- alun mulai bermunculan para PKL liar dari luar. Praktis omset dan pendapatan para pedagang pujasera merosot tajam, karena para pengunjung alun- alun lebih memilih jajan dilapak- lapak PKL liar yang berada di sekitar lapangan alun- alun.

Terlebih, saat masuk ke alun-alun pengunjung sudah dimintai karcis oleh oknum juru parkir. Para pedagang Pujasera bahkan sempat membuat papan larangan berjualan secara swadaya dengan mengacu Perbup Semarang Nomor 84 Tahun 2014 pasal 6 Ayat 1. Perbup ini berisi larangan bagi semua pedagang untuk berjualan di area Alun- alun Bung Karno.

"Kami sebenarnya sudah pro aktif untuk mengingatkan. Namun Satpol PP rupanya memble," kata Kukuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com