"Dia cuma sedih, heran, kenapa dia dijadikan tersangka pembunuhan? Dia bertanya kenapa dipersalahkan seperti itu? Saya mau ingatkan kepada masyarakat nih, bukan mengancam, hati-hati, nanti pelaku utama bisa bebas atau ringan (hukumannya) dan (kesalahannya) dilimpahkan kepada orang lain," ujar Hotma, Senin (29/6/2015).
Dalam kasus pembunuhan Engeline, Polresta Denpasar menetapkan Agus Tay Hamba May (25), pembantu Margriet, sebagai tersangka. Kemarin, Minggu (28/6/2015), Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersanka dalam kasus yang sama.
Hari ini, Margriet seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pembunuhan. Namun, dia menolak diperiksa. Kuasa hukumnya mendukung sikap Margriet untuk tidak menandatangi Berita Acara Pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.