Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margriet Jadi Tersangka, Hotman Bikin Strategi untuk Bela Agus

Kompas.com - 29/06/2015, 06:58 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Ibu angkat Engeline (8), Margriet Christina Megawe (60), sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Engeline. Menyikapi hal itu, tim kuasa hukum Agus Tay Hamba May (25) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini, akan melakukan sejumlah strategi.

Salah satu kuasa hukum Agus yang bernaung dengan Hotman Paris Hutapea, Habisan Sihombing menyampaikan, Hotman Paris akan bertemu dengan Agus dan Ibu kandungnya yang saat ini berada di Bali.

"Kami bersama Pak Hotman dan tim kami akan melakukan strategi dalam pembelaan klien kami (Agus). Pak Hotman akan segera datang ke Bali untuk bertemu Agus dan ibu kandungnya di Polda Bali," kata Haposan Sihombing, Denpasar, Bali, Senin (29/6/2015).

Menurut Haposan, Hotman juga akan bertemu dengan orangtua kandung Engeline yaitu Hamidah. Selain itu, langkah cepat yang diambil salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap Agus, selama menjalani pemeriksaan tambahan.

Mereka juga akan meminta hasil dari penyidikan kepolisian agar kasus ini terungkap dengan jelas. "Nanti juga akan menemui orangtua kandung adik kita, Engeline, dan juga mendampingi pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Agus, di sana kami akan meminta secara detail, secara mendalam, semua diungkap agar ketahuan motif yang dilakukan oleh Ibu Margriet," tambahnya.

Dia menegaskan, Agus adalah pembantu Margriet yang mengaku kepada penyidik, tidak membunuh Engeline. Agus mengaku disuruh Margriet mengubur jasad bocah itu di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar, dengan janji imbalan uang Rp 200 juta.

Agus kemudian dijadikan tersangka karena dalam bungkusan jenazah Engeline ditemukan pakaian milik Agus dan alat bukti lain. Agus menjadi tersangka sejak jenazah Engeline ditemukan pada 10 Juni 2015 lalu.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (28/6/2015) polisi menetapkan ibu angkat Engeline sebagai tersangka pembunuhan dengan tiga alat bukti yaitu keterangan Agus, hasil forensik dan hasil olah tempat kejadian perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com