Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma Kecewa Polisi Tetapkan Margriet sebagai Tersangka Pembunuhan

Kompas.com - 29/06/2015, 03:02 WIB

BALI, KOMPAS.com — Pengacara Margriet Christine Megawe, Hotma Sitompoel, mengatakan kekecewaannya atas pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline, Minggu (28/6/2015).

Hotma mengatakan, sejak jauh hari, meskipun belum ada bukti kuat, Kapolda sudah menyatakan bahwa akan ada tersangka baru.

Karena itu, ia khawatir bahwa penentuan status tersangka terhadap Margriet bukan berdasarkan bukti yang kuat, melainkan karena desakan publik.

"Ini yang kami sesalkan, belum ada bukti yang kuat, sudah mengatakan akan ada tersangka baru. Ini yang kami sesalkan," kata Hotma Sitompoel dari Jakarta saat dihubungi Tribun Bali.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

Pihak kepolisian memiliki bukti kuat keterlibatan dia dalam pembunuhan tersebut.

"Betul sekali, saya sudah mendapatkan laporan bahwa Margriet ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan anaknya," ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2015).

Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka atas tiga alat bukti. (Baca: Kapolri: Margriet Tersangka Pembunuh Engeline)

Pertama atas kesaksian tersangka pertama, yakni Agustinus Tai.

"Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga, petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," lanjut Kapolri. (Baca: Ini Kesaksian yang Membuat Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline)

Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami motif Margriet membunuh sang anak angkat. Polisi juga masih menyelidiki soal ada atau tidaknya tersangka lain. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com