Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 28/06/2015, 23:03 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Margriet Christina Megawe (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline (8). Dia dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Margriet dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Minggu (28/6/2015) malam.

Tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May (25), yang terlebih dulu menjadi tersangka, dikenai Pasal 340 juncto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.

"Lalu, rincian masing-masing peran mereka nanti di persidangan akan kita sampaikan. Yang jelas, Agus membantu melakukan. Jangan terlalu jauh karena sudah materi penyidikan, tunggu di persidangan saja," kata Hery.

Hery juga menegaskan, proses penanganan kasus ini masih berjalan dan belum selesai. Hery pun menolak untuk memberikan keterangan spesifik tentang peran masing-masing tersangka dengan alasan sudah masuk ke materi penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com