Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: Margriet Jadi Tersangka, Perjuanganku Berhasil

Kompas.com - 28/06/2015, 22:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka pembunuhan bocah Engeline di Denpasar, Bali, Agus Tay Hamba May (25), Hotman Paris Hutapea, mengaku lega setelah penyidik Polda Bali menetapkan Margriet menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.

"Akhirnya, perjuanganku berhasil!" ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2015) malam.

Lebih lanjut, Hotman membenarkan bahwa keterangan kliennya dijadikan alat bukti polisi dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka. Di dalam berita acara pemeriksaan, Agus memang mengaku tidak membunuh Engeline secara langsung. "Agus hanya membantu penguburan Engeline saja," ujar Hotman.

Ketika diminta penegasan apakah artinya Margriet-lah yang menganiaya Engeline hingga akhirnya bocah itu meninggal, Hotman kembali berujar, "Pokoknya Agus itu hanya membantu penguburan," ujar dia.

Hotman pun mengaku kliennya tak mengetahui motif Margriet terhadap anak angkatnya itu. Dia berharap pihak kepolisian yang dapat mengungkap hal itu.

Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan terkubur dalam posisi tertekuk di dekat kandang ayam di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 10 Juni lalu.

Jenazah Engeline ditemukan telah membusuk di bawah pohon pisang dan ditutup sampah. Bocah kelas 2 SD tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh Margriet pada 16 Mei 2015 lalu.

Berdasarkan hasil otopsi, Engeline diketahui telah meninggal tiga minggu sebelum ditemukan. Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, serta anggota gerak atas dan bawah.

Awalnya, polisi menetapkan Agus yang bekerja sebagai pembantu di rumah Engeline sebagai tersangka. Kemudian, polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline, sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com