Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Sudah Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Engeline

Kompas.com - 27/06/2015, 17:32 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com
- Polda Bali membantah telah mengantongi nama tersangka baru  dalam kasus pembunuhan Engeline, bocah 8 tahun yang dilaporkan hilang lalu ditemukan tewas terkubur di belakang rumah ibu angkatnya.

"Bukan, salah itu. Kapan saya ngomong itu? Yang saya katakan bahwa sudah mengantongi nama sejak awal ketika kita melakukan penyelidikan dan penyidikan kita-kita yang akan dijadikan calon tersangka, ya itu yang harus kita kejar terus. Ya tersangkanya kan sudah ada, Agus," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Heri Wiyanto, di Denpasar, Bali, Sabtu (27/6/2015).

Heri mengatakan, jika memang sudah ada tersangka baru, maka pihaknya pasti akan langsung mengumumkannya.

"Nantilah, kalu penyidik sudah menetapkan tersangka lain, kalu sudah didukung bukti-bukti dan sebagainya, pasti akan kita sampaikan tersangkanya kalau memang ada tersangka lain (selain Agus)," tambahnya.

Heri kembali menegaskan bahwa ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus, polisi sudah memiliki dugaan terhadap sejumlah pihak yang mempunyai keterkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, lanjutnya, polisi harus menemukan alat bukti yang menunjang kuat dugaan tersebut untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. Sampai saat ini, untuk kasus pembunuhan Engeline, Polresta Denpasar masih menetapkan Agus Tay Hamba May, mantan pembantu di rumah ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com