Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buahnya Jadi Tersangka Bansos, Ini Komentar Ganjar Pranowo

Kompas.com - 24/06/2015, 20:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sangat mendukung langkah penyidik kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2011. Salah satu dukungan tersebut adalah dengan mengizinkan seluruh pegawai di Pemprov Jateng untuk diperiksa jika terindikasi menerima aliran dana bansos.

"Saya malah senang kalau soal Bansos. Silakan dibongkar semua. Siapa-siapa yang terlibat mendapatkan komisi, gratifikasi atau korupsi, silakan dibongkar semuanya," ujar Ganjar, Rabu (24/6/2015).

Hari ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan tersangka baru berdasarkan ekspose pengembangan perkara. Mantan Kepala Biro Keuangan Setda Jateng, AS jadi tersangka penyimpangan dana Bansos tahun 2011. AS diduga bersalah karena ikut bertanggung jawab mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial. Nota dinas itu berisikan agar proposal pengajuan via biro keuangan agar segera diproses pencairan.

Ganjar menyatakan, pihaknya akan mendukung langkah kejaksaan untuk mengusut semua orang yang terlibat. Bahkan, ia minta tidak hanya bansos yang dibongkat, tetapi juga bantuan dana hibah.

"Kalau Kejaksaan butuh data jelas akan kami bantu. Bukan hanya kasus 2011 saja,, sampai tahun 2015 akan kami bantu," lanjutnya.

Kendati demikian, sesuai aturan yang ada, jika ada pegawai negeri yang tersandung perkara hukum, bagian biro hukum berwenang untuk mendampingi tersangka.

"Pelayanan hukum akan diberikan, karena biro hukum tugas fungsi dan pokoknya membantu," ucapnya.

Indikasi penyimpangan dana bansos ini bermula dari adanya peraturan gubernur Jateng pada 2011. Pada awal 2011, terbit Peraturan Gubernur Nomor 6 tentang penyaluran bansos. Namun, saat peraturan itu dikeluarkan banyak kelompok masyarakat yang tak bisa mengajukan proposal.

Untuk penyesuaian, kemudian muncul Pergub lanjutan agar mempermudah syarat pengajuan proposal bansos. Adanya Pergub inilah yang memberi peluang longgarnya verifikasi proposal hingga banyak penerima fiktif yang mendapat dana bansos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com