Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Curanmor Jual Motor Curian lewat Facebook

Kompas.com - 24/06/2015, 19:06 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


CIMAHI, KOMPAS.com
- Aparat Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung.

Kepala Polres Cimahi, AKBP Deddy Kusuma Bakti mengatakan, sindikat curanmor beranggotakan 5 orang ini menggunakan modus baru. Setiap beroperasi para pelaku menggunakan sebuah master kunci khusus pembuka penutup kunci kontak yang biasa disematkan di sepeda motor zaman sekarang.

"Ini modus baru, ada kemajuan dalam kejahatan curanmor. Jadi mereka bisa membuka penutup kunci. Pasti mereka riset terlebih dahulu," kata Deddy saat gelar perkara di Markas Polres Cimahi, Rabu (24/6/2015) sore.

Deddy menambahkan, penggunaan kunci khusus ini terbilang masih baru. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut asal usul kunci ini didapatkan. Selain menggunakan kunci khusus, komplotan ini juga menggunakan modus yang terbilang baru dalam memasarkan hasil curiannya yakni dengan menggunakan jejaring sosial Facebook.

"Hasil curian dipasarkan melalui grup Facebook," imbuhnya.

Deddy melanjutkan, kelompok ini menggunakan dua grup Facebook tertutup untuk memasarkan hasil curiannya. Dua akun grup tertutup yang memiliki member cukup banyak itu bernama "STNK Only Sundanesse" dan "Jual Beli Motor Bekas Bandung Barat".

"Menurut pengakuan salah satu tersangka, grup "STNK Only Sundanesse" memiliki 3.000 member dan akun "Jual Beli Motor Bekas Bandung Barat" memiliki 5.000 member," tuturnya.

Di tempat yang sama, salah satu tersangka berinisial A yang juga berperan sebagai admin grup Facebook mengatakan, lima unit sepeda motor sudah berhasil dijual melalui grup tertutup tersebut dalam dua bulan terakhir.

"Kalau barang bagus harga murah pasti cepat laku. Sehari juga kejual," tuturnya.

Setelah negosiasi di dalam grup, A langsung merencanakan transaksi yang dilanjutkan dengan cara bertemu di suatu tempat. Para pelaku yang telah ditangkap dipastikan bakal diganjar dengan pasal 363 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com