"Kami akan banding, akan banyak yang dilakukan pada saat banding nanti," kata Sirra di Pengadilan Negeri, Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu (24/6/2016).
Sirra meyakini bahwa dengan memilih banding, hukuman kepada kliennya akan lebih rendah. Dia yakin dengan melakukan banding, hukuman kepada kliennya itu tidak akan diperberat.
"Anda jangan takut! Ini soal bagaimana mencari keadilan," tegas Sirra bernada sedikit emosi.
"Ada kok banding yang turun, misalnya, mas Annas (Urbaningrum), meskipun di Kasasi jadi naik (hukumannya)," tambahnya.
Menurut dia, keputusan menanggapi vonis hakim itu dirasa sudah tepat.
"Kalau mainstream-nya kita mendukung pemberantasan korupsi, tanpa melihat fakta hukum itu bisa menzolimi hak seseorang untuk mencari keadilan. Kalau Pak Annas (kliennya) mengatakan bahwa ini merasa perlu untuk diperbaiki melalui upaya hukum banding, mengapa (dipermasalahkan)? Kan dia siap soal itu," pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta kepada Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun pada peridangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (24/6/2015).
Sirra menilai, vonis tersebut telalu memberatkan dan dirasa tak adil. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan selama 6 tahun itu sama halnya dengan hukuman yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. [Selengkapnya baca: Gubernur Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.