Selain itu, Annas juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Annas terbukti bersalah seperti yang dinyatakan dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b dan dakwaan kedua Pasal 11 n. Sementara itu, dakwaan ketiga tidak terbukti seperti dalam Pasal 12 huruf a.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa dan hanya berbeda dengan besaran denda yang dijatuhkan. Jaksa sebelumnya menuntut Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku pejabat negara tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menegakkan pemberantasan korupsi. Terdakwa pun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa sudah lanjut usia. Menanggapi putusan itu, Annas menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata Ketua Tim JPU, Irene Putri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.