"Tindakan tegas ini Operasi Simpatik untuk menegakkan peraturan daerah Kota/Kabupaten Sukabumi serta Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang jam buka rumah makan pada Ramadhan," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Senin (22/6/2015).
Operasi penutupan rumah makan dan lain-lain itu juga untuk mengimbau para pemilik rumah makan agar mereka membuka tempat usahanya mulai pukul 16.00 WIB.
Itu pun hanya diperbolehkan untuk dibungkus dan tidak dimakan di tempat, kecuali setelah waktu berbuka puasa.
"Operasi ini juga antisipasi elemen masyarakat yang merasa terganggu rumah makan buka pada siang hari, yang dianggap tidak menghargai umat Muslim yang tengah beribadah puasa Ramadhan ini," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Hendra, mengatakan, dia tetap membuka rumah makannya hanya untuk melayani warga penganut agama lain yang tidak berpuasa dan wanita yang tengah ada halangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.