Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona Terlarang Candi Borobudur Kini Bebas Pedagang

Kompas.com - 17/06/2015, 19:00 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Zona I dan II kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini terlihat bersih dan rapi. Pasalnya, ratusan pedagang korban kebakaran Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) seluruhnya sudah direlokasi, baik pedagang yang tergabung dalam Kelompok SKMB maupun Forum Pedagang Lesehan (Forples) Borobudur.

Sebelum direlokasi oleh pihak PT TWCB, ribuan pedagang menggelar dagangan di sekitar zona I dan II menyusul musibah kebakaran SKMB pada Oktober 2014 silam. Akibatnya, kawasan terdekat warisan budaya dunia itu menjadi kotor, kumuh dan tidak rapi. Tidak sedikit tanaman hias yang rusak, serta dipenuhi sampah.

Atas kondisi yang memprihatinkan itu, PT TWCB berinisiatif membuat lokasi sementara untuk para pedagang selama proses pembangunan kembali SKMB. Lokasi tersebut dinilai strategis karena terletak di sebelah barat Museum Kapal Samuderaraksa hingga belakang museum Borobudur.

Jalur keluar wisatawan Candi Borobudur pun dialihkan dari sebelumnya melewati Pintu Ngasem (sisi utara Candi Borobudur), kini dialihkan melewati Pintu Kenari (barat Candi Borobudur). Pengalihan ini dilakukan hingga pasar SKMB permanen selesai dibangun.

Proses relokasi pedagang sempat mengalami kendala lantaran tidak semua pedagang, terutama Forples, bersedia pindah ke lokasi sementara. Forples menilai PT TWCB tidak adil karena lokasi sementara yang disediakan tidak sesuai keinginan mereka. Namun setelah melalui berbagai pendekatan dan negosiasi, Forples bersedia pindah ke lokasi sementara.

Kepala Unit TWCB, Chrisnamurti Adiningrum, mengaku sangat menghargai keputusan yang telah diambil para pedagang Forples tersebut. Dirinya juga mengaku lega karena akhirnya win-win-solution bisa dicapai.

“Kami tidak akan mematikan mata pencaharian masyarakat Borobudur. Kami merelokasi para pedagang karena lokasi tempat berjualan Forples sekarang ini merupakan Zona Terlarang. Untuk itu kami merelokasi para pedagang ke lapak sementara sebelum bangunan permanen di Eks SKMB yang terbakar kami bangunkan,“ ungkap Chrisna, Rabu (17/6/2015).

Chrisna menjelaskan sesuai Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, mengenai prinsip-prinsip Zonasi (pasal 72-73), menyebutkan bahwa zona I atau zona inti merupakan area perlindungan utama untuk menjaga bagian tetpenting cagar budaya, sedangkan zona II atau zona penyangga merupakan area yang melindungi Zona Inti.

Oleh karena itu, dua kawasan tersebut area yang tidak boleh dipakai aktivitas apapun kecuali wisata dan penelitian demi kelestarian cagar budaya warisan raja-raja dinasti Syailendra itu.

“Dari dulu kami sudah sampaikan bahwa bangunan permanen di eks SKMB akan segera dibangun setelah para pedagang baik SKMB maupun Forples mau direlokasi ke lapak sementara. Kami sudah hitung jumlah lapak yang akan kami bangun, untuk SKMB maupun Forples, dan itu jumlahnya sangat mencukupi,” imbuhnya.

Retno Hardiasiwi, Kepala Operasional PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, menambahkan bahwa setelah proses relokasi pedagang selesai, maka selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor kios SKMB permanen yang akan ditempati para pedagang. Proses relokasi sendiri dilakukan dalam beberapa tahap yang melibatkan banyak pihak, termasuk aparat Polisi dan TNI.

“Setelah relokasi selesai kami berharap kawasan Candi Borobudur kembali menjadi tujuan wisata yang menyenangkan, aman, dan nyaman bagi wisatawan maupun para pedagang. Lebih dari itu, cagar budaya Candi Borobudur juga akan tetap terjaga nilai estetika dan kelesatariannya,“ ucap Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com