Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Kuota Negara Lain, Penyalur Jemaah Haji Ilegal Ditangkap

Kompas.com - 17/06/2015, 16:09 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis


PAREPARE, KOMPAS.com — Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, membongkar penyaluran jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan melalui Filipina di Jalan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dengan korban 37 jemaah dari berbagai kalangan.

“Kita telah membekuk pelaku kejahatan penyelanggaraan haji bernama Hj Hasnawati. Dia diduga akan memberangkatkan jemaah haji dengan kuota negara lain, yakni Filipina, dengan membayar Rp 75 juta atau dengan tanda jadi sekira Rp 5 juta tanda jadi,“ ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, di Polres Parepare, Rabu (17/6/2015).

Menurut Nugraha, pihaknya telah menyita barang bukti, seperti fotokopi paspor jemaah Filipina, buku Taplus BNI dengan saldo Rp 239 juta, serta puluhan pasfoto calon jemaah, sidik jari calon jemaah, dan bukti kuitansi pembayaran lunas dari salah seorang jemaah.

“Dari data yang diambil, sejumlah kalangan yang masuk mendaftar pada penyalur haji ini dari akademisi perguruan tinggi terkenal di Parepare, PNS, bahkan ada dari pihak aparat,“ kata Nugraha.

Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh Hasnawati ini melanggar UU 13 Tahun 2008, Pasal 63 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji.

“Selain alat bukti, kita sudah memeriksa Hasnawati dan menetapkan sebagai tersangka dugaan kejahatan penyalur haji yang ilegal,“ ungkap Alan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com