Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus PDAM Makassar dengan Ilham sebagai tersangka dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Frans Barung Mangera, Sabtu (13/6/2015).
Menurut Frans, KPK telah meminta izin kepada Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Setiadji untuk penggunaan markas Brimob guna pemeriksaan saksi-saksi.
"KPK meminta izin kepada Kapolda untuk tempat pemeriksaan. Jadi kami hanya menyediakan markas Brimob sebagai tempat pemeriksaan. Mengenai jumlah saksi-saksi yang diperiksa maupun materi pemeriksaan saya tidak tahu dan itu kewenangan KPK. Yang jelas sudah dua hari pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob," katanya.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka lalu menggugat penetapan statusnya itu. Hakim sempat berpendapat penetapan status mantan Wali Kota Makassar tidak sah. Namun KPK menerbitkan kembali sprindik baru dan menetapkan kembali Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Setelah penetapan status tersangka Ilham kedua kalinya, KPK mengintenskan proses penyidikan di Kota Makassar. Selama sepekan terakhir, KPK berada di Kota Makassar telah mengembalikan berkas yang tidak digunakan dalam penyidikan ke PDAM Makassar. Selanjutnya, KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Markas Brimob Polda Sulselbar. Pemeriksaan pun dilakukan secara maraton dan menurut infotmasi yang diperoleh penyidik telah memeriksa saksi sekitar 130 orang selama dua hari di Mako Brimob Polda Sulselbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.