"Kita amankan 34 orang laki-laki dan 11 orang perempuan pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Polresta Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti, Kamis (11/6/2015).
Pada saat diamankan, lanjut Dedy, 45 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan identitas resmi, seperti paspor.
"Diketahui bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia tidak dilengkapi dokumen imigrasi. Mereka tidak dapat menunjukkan paspor saat kami tanyakan identitasnya," ujarnya.
Dedy menambahkan, keberadaan 45 imigran gelap tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana umum yang dilakukan. Sementara masih dugaan adanya pelanggaran keiimigrasian," tuturnya.
Pada Minggu (7/6/2015), lanjut dia, penanganan para WNA tersebut diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandung untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut keterangan yang didapat, 45 WNA itu tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah selama dua minggu di Indonesia.
"Mereka di sana berkisar satu sampai dua mingguan. Mereka tidak banyak aktivitas, hanya di rumah saja. Ada hal-hal yang masih akan terus kita dalami dan antisipasi terkait aktivitas mereka sebelumnya di wilayah hukum Polres Cimahi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.