Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Bebas Tanpa Resep, Pemilik Apotek Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/06/2015, 11:35 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Arman, pemilik Apotek Annisa di Pasar Baru, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap polisi, Selasa malam (9/6/2015). Dia ditangkap persis saat sedang berkemas dan menutup tempat usahanya.

Arman diketahui menjual obat-obatan secara bebas, tanpa meminta resep dokter dari konsumennya. Lelaki itu pun bukan tenaga medis yang berhak memperjualbelikan obat dalam kategori terlarang.

Bahkan, sejumlah obat yang dijual di apotek itu adalah jenis obat penenang yang sudah ditarik dari peredaran. Salah satunya adalah omadril. Penggunaan obat tersebut dalam dosis berlebih dapat mengakibatkan kecanduan seperti penggunaan narkoba. 

Meski penangkapan itu sempat mendapat protes dari pihak keluarga, yang menolak menandatangani surat penahanan, namun polisi tetap meringkus Arman. Arman kemudian dibawa oleh Satuan Unit Narkoba, Polres Polewali Mandar.

Kanit Narkoba Polres Polewali Mandar Bripka Ibrahim menyebutkan, tersangka ditangkap karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Tersangka bukanlah tenaga medis, tetapi mengedarkan dan memperjualbelikan obat secara bebas, tanpa resep dokter,” ujar Ibrahim.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com