Arman diketahui menjual obat-obatan secara bebas, tanpa meminta resep dokter dari konsumennya. Lelaki itu pun bukan tenaga medis yang berhak memperjualbelikan obat dalam kategori terlarang.
Bahkan, sejumlah obat yang dijual di apotek itu adalah jenis obat penenang yang sudah ditarik dari peredaran. Salah satunya adalah omadril. Penggunaan obat tersebut dalam dosis berlebih dapat mengakibatkan kecanduan seperti penggunaan narkoba.
Meski penangkapan itu sempat mendapat protes dari pihak keluarga, yang menolak menandatangani surat penahanan, namun polisi tetap meringkus Arman. Arman kemudian dibawa oleh Satuan Unit Narkoba, Polres Polewali Mandar.
Kanit Narkoba Polres Polewali Mandar Bripka Ibrahim menyebutkan, tersangka ditangkap karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka bukanlah tenaga medis, tetapi mengedarkan dan memperjualbelikan obat secara bebas, tanpa resep dokter,” ujar Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.