Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Wakil Bupati Divonis Satu Tahun

Kompas.com - 08/06/2015, 18:51 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - H Mahrip, mantan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2009-2014, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dalam kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang putusan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif dengan terdakwa H Mahrip dilaksanakan di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (8/6/2015). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sutarno.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Dr. H. Mahrip dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Sutarno.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Mahrip tidak terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.

Mahrip terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dr. H. Mahrip SE MM dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Sutarno.

Dalam sidang terungkap, terdakwa membuat SPPD menggunakan boarding pass dan airport tax palsu. Boarding pass dan airport tax tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Lion Air.

Selama periode 2009-2014, ada sebanyak 78 kali perjalanan dinas yang diduga fiktif. Dalam kasus ini, total kerugian negara sebesar Rp431.675.000. Jumlah ini sesuai dengan hasil hitungan Tim BPK Provinsi NTB yang telah dikembalikan oleh terdakwa beberapa waktu lalu.

Terkait kerugian negara yang telah dikembalikan Mahrip, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp 431.675.000 tersebut sebagai pengembalian kerugian negara ke kas pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima seluruh keputusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Budi Tridadi Wibawa mengatakan masih pikir-pikir.

"Setelah mempertimbangkan saya terima apa yang telah diputuskan hakim secara tulus dan ikhlas," kata Mahrip saat persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com