Pelaku mengaku telah mencabuli putrinya sebanyak dua kali di tempat yang sama. Terakhir, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (4/6/2015) pekan lalu.
"Pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli ML (13), anak kandungnya sendiri, di dalam kamarnya," kata Kaur Bin Ops Polres Pulau Ambon Iptu Ishak Salamor, Senin (8/6/2015).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Minggu (7/6/2015). Saat itu, tanpa disengaja, istri korban masuk ke dalam kamar dan menyaksikan langsung suaminya sedang mencabuli anaknya.
Tak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban langsung mendatangi polisi untuk melaporkan insiden tersebut.
"Pintunya tidak ditutup dari dalam. Saat istrinya masuk, dia langsung melihat aksi suaminya itu. Setelah itu, besoknya, ibu korban melaporkan ke polisi dan setelah itu dilakukan penangkapan," ujarnya.
Ishak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega mencabuli putri kandungnya itu karena tidak kuasa menahan hawa nafsunya. Dia juga mengaku setelah melancarkan aksinya itu, pelaku sempat mengancam putrinya untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada ibunya.
"Kejadian pertama itu pada bulan April lalu dan kejadian kedua itu terjadi Kamis pekan kemarin. Jadi, saat korban pulang sekolah, pelaku langsung memanggilnya ke dalam kamar. Di situ, pelaku langsung melancarkan aksinya," ujar Ishak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.