Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Kebakaran Kantor KPU, Polisi Jaga Kantor dan Rumah Pejabat Pemerintah di Mimika

Kompas.com - 07/06/2015, 14:04 WIB
MIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika, Provinsi Papua, menugaskan personelnya untuk mengamankan sejumlah kantor instansi pemerintah dan rumah pejabat pasca-kasus kebakaran Kantor KPU Mimika di Jalan Cenderawasih, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu (6/6/2015) dini hari.

"Mulai tadi malam pada titik-titik tertentu kita lakukan perkuatan. Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Mimika (Ausilius You) dan staf Bupati Mimika bahwa ada titik-titik tertentu yang diamankan," kata Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso, Minggu (7/6/2015).

Yustanto tidak merinci kantor-kantor dan rumah-rumah pejabat yang mana saja yang akan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.

Namun dari informasi yang diterima, lokasi-lokasi yang diamankan tersebut antara lain Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika dan rumah jabatan bupati Mimika di kawasan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kantor DPRD Mimika di kawasan Jalan Cenderawasih Kelurahan Kwamki, serta rumah pribadi Bupati Eltinus Omaleng di kawasan Timika Jaya-SP2.

Yustanto mengatakan tidak ada rencana penambahan pasukan baik dari Polda Papua maupun jajaran TNI untuk mengamankan Kota Timika pasca-kebakaran Kantor KPU Mimika.

"Pengamanan hanya dilakukan oleh Polres Mimika dibantu Brimob Detasemen B Polda Papua di Timika. Untuk rekan-rekan TNI sifatnya pemberitahuan, apabila diperlukan perkuatan, mereka siap," ujarnya.

Kebakaran Kantor KPU Mimika diduga kuat terkait dengan hasil rapat pleno KPU Mimika yang berlangsung di Jayapura, Senin lalu tentang penetapan 35 caleg terpilih DPRD Mimika periode 2014-2019.

Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh KPU Papua dan Bawaslu Papua itu, KPU Mimika menetapkan SK Nomor 17 tahun 2014 sebagai dasar penetapan 35 caleg terpilih DPRD Mimika.

Hingga kini 35 caleg terpilih DPRD Mimika periode 2014-2019 hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014 belum juga dilantik lantaran KPU Mimika menerbitkan empat SK berbeda tentang daftar nama-nama caleg terpilih, yakni SK Nomor 16A, SK Nomor 17, SK Nomor 18 dan SK Nomor 20.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANT
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com