Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor KPU Mimika Terbakar

Kompas.com - 06/06/2015, 09:26 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman 2, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, terbakar, Sabtu (6/6/2015). Penyebab kebakaran belum diketahui.

Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Yustanto mengatakan, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 04.30 WIT. Anggota Polsek Kuala Kencana dan unit Sabhara Perintis, yang tiba di lokasi kejadian 15 menit kemudian, mendapati bagian atap bangunan sudah terbakar api.

Untuk memadamkan api, empat nit mobil Pemadam Kebakaran Pemda Kabupaten Mimika tiba di lokasi 30 menit kemudian. "Api baru bisa dipadamkan 2 jam kemudian, dan selanjutnya dipasangi garis polisi untuk penyelidikan penyebab kebakaran," jelas Yustanto melalui telepon selulernya.

Dari keterangan saksi mata, kata Yustanto, api berkobar dari sebelah kanan bagian belakang gedung kantor KPU dan merambat membakar atap gedung.

"Kami belum dapat memastikan penyebab kebakaran dan sementara mengumpulkan keterangan saksi. Dari olah TKP pagi tadi yang dipimpin Kasatreskrim AKP Galih belum menemukan bukti kuat," jelas mantan Kapolres Biak Numfor tersebut.

Akibat kejadian itu, sejumlah dokumen partai dan KPU di dalam kantor dan gudang hangus dilalap si jago merah. Kejadian ini menjadi perhatian warga di Timika karena hingga kini KPU belum menetapkan anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hasil pemilihan legislatif April tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com