Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lampung Tangkap Petani Penadah Hasil Rampokan

Kompas.com - 05/06/2015, 15:33 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang petani asal Lampung Tengah yang berperan sebagai penadah mobil curian. Pelaku bernama Sarkawi (43) yang tinggal di Kampung Baru, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain Sarkawi, polisi juga menahan Iwan Cahyadi (38).

"Dua tersangka ini adalah penadah langganan dari komplotan lima orang perampok yang tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya," kata Direskrim Polda Lampung Kombes Cahyo Purwoko.

Mobil jenis truk dan pikap yang menjadi target para pelaku perampokan itu kemudian dijual oleh dua penadah tersebut.

"Lalu mobil itu dipreteli mesin-mesinnya dan dijual di daerah yang berbeda. Tujuannya untuk menghilangkan jejak pencarian polisi," ujar dia.

Bahkan ada juga mobil hasil curian itu dijual kembali ke para petani untuk di daerah-daerah untuk mengangkut hasil bumi.

Sebelumnya Tim Gabungan dari Mabes Polri, Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan. Kelima pelaku ini secara terkoordinir telah melakukan empat kali perampokan lintas provinsi.

Dalam operasinya, komplotan ini membuntuti mobil sasaran, kemudian menghentikannya dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam. Korban kemudian diikat kaki dan tangan serta matanya ditutup lalu dibuang di jalanan. Jika korban melawan, kawanan ini tak segan-segan menembaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com