Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Perkelahian Tentara di Solo

Kompas.com - 05/06/2015, 12:19 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus perkelahian antara anggota Kopassus Grup Dua Kandang Menjangan, Kartasura, dengan anggota TNI AU yang mengakibatkan satu anggota TNI AU tewas, terus berlanjut.

Setelah Danjen Koppasus menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke Detasemen Polisi Militer IV/4 Solo, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, lima anggota Kopassus dari Group Dua Kandang Menjangan diperiksa sejak tanggal 1 Juni. Jumat pagi ini, ada dua anggota Kopassus juga ditetapkan seebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Polisi Militer Pangdam (Danpomdam) IV Diponegoro, Kolonel Arief Wibowo Djadi, saat mendatangi Markas Denpom IV/4 Solo, Jumat (5/6/2015).

"Hingga hari ini ada tujuh tersangka, dan diserhakan secara bertahap ke Denpom Solo. Tiga tersangka diserahkan 1 Juni, lalu dua lagi diserahkan hari berikutnya. Saat ini ada dua lagi," kata Kolonel Arief Wibowo, kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial Serda AA dan Prada JML, hingga saat in masih menjalami pemeriksaan di Denpom.

Seperti diketahui, sejumlah oknum anggota Kopassus Group Dua Kandang Menjangan terlibat perkelahian dengan sejumlah anggota TNI AU di depan Kafe Bima, Solo Baru, Sukoharjo, pada Minggu dini hari (31/5/2015).

Kedua kelompok yang diduga sudah bersitegang saat berada di tempat hiburan tersebut bentrok di area parkir. Dalam insiden itu, salah satu anggota TNI AU meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com