Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Purwakarta Ancam Gugat Pemberi Nama Tol "Cipali"

Kompas.com - 04/06/2015, 08:54 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengkritik kepanjangan nama Tol Cipali, yakni Cikampek-Palimanan. Pasalnya, titik awal jalan tol sepanjang 116 kilometer ini berada di Desa Cikopo, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seharusnya, kepanjangan Cipali adalah Cikopo-Palimanan.

"Karenanya, kami mendesak pemerintah pusat dan Jasa Marga menggunakan nama Cikopo-Palimanan saat melakukan peresmian proyek pembangunan Tol Cipali. Hal ini kami sampaikan jauh-jauh hari sebelum peresmian itu agar tidak terjadi kekeliruan," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2015).

Dedi menjelaskan, kekeliruan ini harus diluruskan. Jangan sampai kekeliruan serupa terulang seperti yang terjadi pada Tol Jakarta-Cikampek. Ia menilai, akhir dari jalan tol tersebut berada di Cikopo-Purwakarta, bukan Cikampek yang berada di bawah teritorial Karawang. Kekeliruan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Hentikan kesalahan dan kekeliruan menyebutkan nama daerah Cikopo dengan Cikampek karena itu berbeda. Cikopo berada di teritorial Purwakarta, sedangkan Cikampek masuk teritorial Karawang," tutur dia.

Dedi mendesak pihak berwenang segera memperbaiki kekeliruan ini. Sebab, jika kepanjangan nama tersebut tak diubah hingga peresmian berlangsung, pihaknya akan melayangkan gugatan ke pengadilan. "Protes keras sudah kami sampaikan. Kalau tidak, kami gugat saja ke pengadilan," kata dia.

Rencananya, Tol Cipali akan segera diresmikan. Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan, tol tersebut bisa digunakan pada musim mudik tahun ini sehingga bisa menekan angka kemacetan yang biasa terjadi. Rencananya, Tol Cipali akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

 
 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com