Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Industri Ekstasi Rumahan

Kompas.com - 03/06/2015, 21:28 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polresta Medan menggerebek industri ekstasi rumahan di Jalan Binjai Kilometer 10,5, Senin (1/6/2015) pukul 14.00. Dua tersangka masing masing Acuan (39) dan Alay (40) ditangkap.

Dari tangan Acuan, polisi menyita 30,35 gram sabu, 18 butir pil ekstasi warna biru, dan satu timbangan elektrik. Sementara dari tangan Alay disita 1.050 butir pil ekstasi, tiga kilogram bahan campuran pembuat 15.000 pil ekstasi, dua set alat cetak pil ekstasi, satu palu, dan satu timbangan. 

"Penangkapan berawal dari satu apartemen di Jalan Iskandar Muda. Dari tempat itu, kami menggerebek industri rumahan ekstasi di Jalan Binjai," kata Kapolresta Medan Komisaris Besar Nico Afinta dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2015).

Nico menyampaikan, awalnya polisi menangkap Acuan. Setelah penyelidikan dikembangkan, polisi menangkap Alay. Produk industri rumahan tersebut rencananya akan dijual ke Kota Medan dan sekitarnya. Keduanya ditangkap pada Selasa (2/6/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com